Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DKPP: Putusan DKPP Satu Kesatuan dengan Putusan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie resmi membuka sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam sambutannya Jimly menegaskan putusan DKPP berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari ini juga.

"MK menilai keputusan institusi penyelenggara pemilu, sedangkan DKPP hanya menilai perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu sehingga tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh KPU," kata Jimly di Gedung Kementerian Agama, Jakarta (21/8/2014).

Untuk sidang putusan hari ini, DKPP akan membacakan 15 putusan yang terdiri dari 13 putusan terkait pilpres, 1 putusan terkait pileg, dan 1 berupa ketetapan.

"Ada satu di antaranya adalah putusan pileg yang sudah lama menunggu untuk pembacaan terhenti hanya gara-gara kami konsentrasi di pilpres," tambahnya.

Jimly menjelaskan seluruh keputusan yang dibacakan DKPP hari ini bersifat final dan mengikat sehingga diharapkan segala permasalahan terkait Pilpres 2014 otomatis selesai hari ini juga.

"Putusan ini harus satu-kesatuan pemahaman dengan keputusan MK. Mudah-mudahan (putusan ini) mengakhiri segala sidang sengketa Pilpres 2014. Kalau masih ada ketidakpuasan, silakan diteruskan kepada arena yang lain," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: