Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK akan Batasi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya sedang menyusun undang-undang (UU) perasuransian yang akan diberlakukan kepada industri asuransi di tanah air. Dalam rancangannya, regulator menyatakan ada beberapa kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega mengatakan beberapa isu yang disepakati adalah tentang batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

"Dua hari lalu kita bahas rancangan UU tentang asuransi. Belum selesai masih on going. Dalam pembahasan ada beberapa isu yang bisa disepakati antara pemerintah dengan DPR di antaranya adalah batas kepemilikan asing," kata Ngalim dalam media briefing tentang perkembangan IKNB di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa meskipun sudah ada kesepakatan, namun sampai saat ini belum ada keputusan berapa angka atau porsi yang boleh dimiliki asing.

"Kepemilikan asing itu concern semua orang, pemerintah, OJK, juga DPR. Sampai saat ini belum diputuskan berapa nominal yang harus dibatasi. Tapi, pada prinsipnya ada kesamaan pandang bahwa kepemilkan asing perlu ada batasan. Kita harus hati-hati dalam memutuskan ini karena jika kepemilikan asing diturunkan sementara belum ada substitusi dari pihak lokal, skala ekonominya akan berkurang," jelas dia.

Walaupun belum ada keputusan terkait nominal yang dibatasi, namun Ngalim berharap asing hanya boleh memiliki maksimum 49% saham asuransi di Indonesia.

"Kita memang belum bicara mengenai angka. Tapi, komitmen kita 49 persen seperti yang di WTO. Dalam membuat aturan kita tidak boleh bertentangan dengan aturan yang kita buat sendiri. Komitmen WTO diharapkan bisa menjadi UU," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: