Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Adanya Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Konsumen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas rancangan undang-undang perasuransian dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rancangannya, OJK melihat perlu adanya lembaga penjaminan polis baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa. Hal ini guna melindungi konsumen atau pemegang polis apabila merasa ada yang dirugikan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega mengatakan lembaga ini dibentuk sebagai perlindungan kepada nasabah asuransi layaknya perbankan yang punya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Lembaga Penjamin Polis (LPP) ini sedang dibahas. Paling tidak memang perlu ada program penjaminan polis. Semua perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum wajib ikut di situ. Ide besarnya hampir mirip dengan LPS," kata Ngalim saat acara media briefing terkait perkembangan IKNB di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut dia, pembentukan lembaga ini untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah terhadap potensi kerugian ke depan.

"Tujuan utamanya beri perlindungan kepada pemegang polis atau masyarakat. Nanti kalau perusahaan asuransi ditutup akan ada jaminannya," ucap Ngalim.

Ngalim mengungkapkan pembentukan lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah LPS agar lebih efisien.

"LPS saja yang jalankan. Lebih efisien daripada harus buat lembaga baru. Banyak negara yang seperti ini, tapi ada juga yang dipisah. Tergantung skala ekonominya. Jika sudah besar bisa dipisah," tuturnya.

Lembaga ini, kata Ngalim, sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang. Di sana perlindungan nasabah asuransi sudah cukup tinggi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: