Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi-JK Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan.

Atas dasar putusan tersebut maka pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah resmi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut maka rekapitulasi nasional yang sudah diputuskan oleh KPU tetap berlaku. KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara sebanyak 70.997.833 atau 53,15 persen, sementara pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional 133.574.277.

"Dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Husni.

Sidang kali ini dimulai pukul 14.30 WIB dan putusan itu dibacakan pukul 20.45 WIB. Selama proses persidangan terjadi unjuk rasa massa pendukung Prabowo-Hatta di luar Gedung MK. Sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut karena polisi memaksa untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: