Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Hormati Putusan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, MK mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menanggapi putusan MK tersebut, Prabowo mengatakan dirinya menghormati keputusan MK, meskipun putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif.

"Saya ingin menyampaikan kepada sahabat sekalian, kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan," kata Prabowo dalam akun facebooknya.

Ke depan, tegas Mantan Danjen Kopassus itu, ia dan koalisi merah putih akan terus memperjuangkan keadilan melalui parlemen.

"Di parlemen dan di setiap kesempatan yang ada saya bersama saudara Hatta Rajasa dan seluruh mitra Koalisi Merah Putih berkomitmen untuk terus berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang kita cita-citakan," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: