Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun Depan Industri Asuransi Harus Laporkan Rencana Bisnisnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mulai tahun depan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun dan melaporkan rencana korporasi dan rencana bisnisnya kepada regulator.

Kewajiban itu akan tertuang dalam surat edaran (SE) tentang rencana korporasi dan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan segera diterbitkan OJK pada semester kedua tahun ini.

Rencana bisnis yang harus diserahkan oleh perusahaan meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja perusahaan, proyeksi keuangan beserta asumsi, proyeksi rasio, rencana permodalan, rencana investasi, serta rencana reasuransi.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ngalim Sawega mengatakan rencana bisnis ini baru diterapkan pada industri asuransi dahulu. Ke depan, lanjut Ngalim, akan diterapkan pada IKNB lainnya.

"Sekarang baru asuransi dulu, kenapa? Karena asuransi itu hampir sama dengan bank. Oleh karena itu, untuk tahap pertama asuransi dulu. Saya kira nantinya juga berlaku pada IKNB yang lain," ucapnya dalam temu media di Gedung OJK, Kamis (20/8/2014).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: