Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Baru Sepuluh Provinsi yang Sudah Miliki PPKD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, baru 10 perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) yang siap beroperasi dan sudah mendapatkan izin dari OJK selaku regulator di bidang industri keuangan non-bank (IKNB).

Padahal, menurut OJK, peran PPKD ini sangat penting dalam pengembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendorong perekonomian nasional.

"Saat ini baru ada 10 yang siap, yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Kalteng, dan PT Jamkrida Babel," jelas Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega saat jumpa media di Jakarta, belum lama ini.

Sisanya, menurut Ngalim, sebanyak 24 provinsi belum memiliki PPKD. Delapan provinsi di antaranya telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait pembentukan PPKD dan 16 provinsi lainnya belum memiliki perda tersebut. Ia mengatakan lambatnya pendirian PPKD diakibatkan proses persetujuan dan banyaknya pertimbangan yang dilakukan pemerintah daerah.

"Pertama dari sisi pemerintah, kedua dari sisi DPRD-nya karena perda tadi harus disetujui DPRD. Jika perlukan modal 25 miliar harus ada persetujuan DPRD. Belum lagi harus hati-hati dalam melaksanakannya sehingga banyak berbagai pertimbangan kenapa pendirian PPKD agak lambat," paparnya.

Terkait hal tersebut, OJK berupaya untuk mendorong pemerintah daerah buat segera memiliki PPKD melalui berbagai kegiatan dan lokakarya.

"OJK telah mengundang perwakilan pemerintah daerah dan anggota DPRD dari 24 provinsi tersebut dalam sebuah workshop perizinan usaha penjaminan kredit. Dalam workshop tersebut OJK menghadirkan narasumber dari kementerian terkait dan perusahaan penjaminan kredit yang telah ada dan berkinerja baik," terang Ngalim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: