Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Ada Delapan Perusahaan Baru di Sektor IKNB

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 13 perusahaan telah mengajukan izin usaha baru di sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Dari total tersebut, regulator telah merestui delapan pendirian usaha baru. Sementara sisanya masih dalam proses analisis dan ditanggapi.

"Dari delapan izin usaha baru tersebut ada lima izin usaha di bidang asuransi. Mereka adalah PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jiwa Taspen, PT Asuransi Maipark, PT Brent Asuransi Jiwa, dan PT Asuransi Jiwa BCA," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega, belum lama ini.

Sisanya, lanjut Ngalim, merupakan lembaga jasa keuangan lain, yakni PT Jamkrida Kalsel, PT UAF Jaminan Kredit, dan PT Jamkrida Sumsel. Selain 13 izin usaha tersebut, hingga saat ini OJK juga tengah memproses perizinan lima usaha baru di sektor dana pensiun.

Untuk pencabutan izin usaha, hingga Juni 2014 OJK telah mencabut sembilan izin usaha di sektor IKNB.

Perseroan tersebut adalah PT Maco Venturindo Kapital, Artha Nusa Sembada, PT Freeport Finance Indonesia, PT Singa Jaya Kapita, PT Siantar Top Multifinance, PT Tata International, PT Diamon Jaya Multifinance, PT Cahyagold Prasetya Finance, dan Dana Pensiun Indorama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: