Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Pidana

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Fenomena kelangkaan uang pecahan kecil atau receh di tengah pasar ritel masih marak belakangan ini. Hal tersebut membuat banyak konsumen pasrah dan terpaksa jika uang kembaliannya diganti dengan permen atau diminta untuk disumbangkan.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endipradja mengatakan transaksi bisa saja dipidanakan karena telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Dia mengungkapkan bahwa dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis kepada konsumen.

"Oleh sebab itu, tindakan tersebut bisa dituntut pidana dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Firman saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk Sinergi Kebijakan BI dan OJK di The Trans Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa masalah tersebut telah dibicarakan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dalam pembicaraan antara BPKN dan APRINDO terlihat pengusaha ritel  melempar masalah tersebut kepada Bank Indonesia yang tak mampu menyediakan uang receh bagi pelaku usaha.

"Menurut Aprindo, hal itu karena Bank Indonesia tidak bisa menyediakan uang pecahan kecil," terang dia.

Untuk itu, pihaknya akan membahas persoalan ini dalam sidang BPKN ke depan.

"Soal ini akan saya sampaikan dalam rapat pleno BPKN ke depan," janji dia.

Meski demikian, BPKN sebenarnya telah memberikan rekomendasi kepada Aprindo untuk segera membulatkan tarif transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: