Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Kategori Buku I Sulit Ikuti 'Branchless Banking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Bank kategori unit kegiatan usaha I (Buku I) dengan modal inti Rp100 miliar-Rp1 triliun sulit mengikuti program layanan bank tanpa kantor (branchless banking), karena program ini membutuhkan layanan teknologi perbankan yang memadai.

Selain itu, program layanan bank tanpa kantor juga harus memiliki jaringan cabang di Indonesia Timur, kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gandjar Mustika di Bandung, Sabtu (23/8) "Jika bank Buku I sepertinya sulit, karena bank tersebut harus punya layanan 'mobile banking', dan juga jaringan cabang di Indonesia Timur," kata dia.

Jaringan cabang di Indonesia Timur diperlukan karena program bank tanpa kantor ini bertujuan memenuhi akses perbankan dan penyediaan keuangan inklusif bagi masyarakat di daerah.

Pada Maret 2014, terdapat 26 ribu kantor dan cabang bank di seluruh Indonesia, namun jumlah tersebut belum dapat menjangkau seluruh wilayah di nusantara. Setidaknya, baru 65 juta masyarakat Indonesia yang memiliki rekening di perbankan.

"Akses keuangan yang paling rendah, salah satunya di Indonesia Timur," kata Gandjar.

Berbeda dengan bank Buku I, Ganjar menyebutkan, program ini terbuka kesempatannya untuk diikuti bank Buku II (modal inti Rp1 triliun-Rp5 triliun), Buku III (modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun) dan Buku IV (modal inti mulai Rp30 triliun) karena melihat kapasitas masing-masing kategori bank.

Meskipun demikian segala ketentuan tersebut masih dapat berubah, karena OJK masih mencari skema dan kebijakan yang tepat untuk program ini. Peraturan OJK mengenai bank tanpa kantor tersebut akan dikeluarkan pada akhir 2014.

Gandjar mengaku optimistis layanan bank tanpa kantor ini dapat membantu penyediaan akses keuangan inklusif bagi masyarakat-masyarakat di daerah. Program ini juga diharapkan memberi pemasukan tambahan untuk masyarakat di daerah yang nantinya akan menjadi agen sebagai pihak ketiga transaksi bank tanpa kantror.

Agen nantinya harus memenuhi sejumlah syarat kepemilikan usaha yang memadai dan juga kriteria integritas.

Sementara fitur dan kelengkapan yang digunakan untuk mendukung transaksi adalah layanan "mobile banking", "internet banking" yang hanya menggunakan telepon genggam berfitur standar.

Dijelaskan Gandjar, bank tanpa kantor dari OJK berbeda dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang peraturannya sudah dikeluarkan Bank Indonesia per April 2014 lalu.

Jika LKD menggunakan alat transaksi berupa uang elektronik, layanan bank tanpa kantor mengandalkan produk tabungan, kredit dan asuransi nasabah.

Namun, peraturan bank tanpa kantor yang akan dikeluarkan akhir tahun ini juga merujuk pada proyek percontohan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada pertengahan Mei 2013 dengan melibatkan lima bank dan tiga perusahaan telekomunikasi.

Lima bank yang mengikuti program itu adalah Bank Mandiri, BRI, BTPN, CIMB Niaga, dan Bank Sinar Harapan Bali. Sedangkan tiga perusahaan telekomunikasi yang ikut yaitu Telkomsel, XL, dan Indosat. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: