Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Diminta Perkuat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Warta Ekonomi -

WE Online, Banyuwangi - Otoritas Jasa Keuangan diminta memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor keuangan berbasis koperasi simpan pinjam, karena selama ini masih banyak kasus yang merugikan nasabah seiring kecurangan yang dilakukan pengurus koperasi.

Permintaan itu disampaikan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat berdiskusi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Yunnokusomo, di Banyuwangi, Jatim, Senin (25/8/2014).

"Selama ini pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam ini hanya dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membawahi koperasi, sehingga kurang optimal. Dengan keberadaan OJK, kami berharap pengawasannya makin efektif," katanya.

Kepala OJK Regional 3 Jatim, Bali dan Nusra, Yunnokusomo, menjelaskan sebagai lembaga independen yang baru di Indonesia, OJK memang memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal dan sektor industri keuangan nonbank.

Untuk pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan efektif pada 2015.

"Kalau untuk pengawasan sejumlah lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan sudah dimulai sejak Januari 2014. Untuk pengawasan terhadap koperasi di undang-undang LKM akan ada dan tentu kami akan terus perkuat," katanya.

Didampingi Direktur Pengawasan Bank OJK Regional 3 Bambang Widjanarko, ia menambahkan selain mengawasi sektor keuangan, pihaknya ingin mengedukasi masyarakat bahwa OJK saat ini ada di Banyuwangi dengan fungsi melindungi masyarakat dari lembaga keuangan yang melakukan kecurangan.

"Bidang pengawasan OJK meliputi lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, termasuk pasar modal dan asuransi," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi Alief Rahman mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan koperasi hanya sebatas pada laporan keuangan yang didasarkan pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah tidak relevan.

UU Perkoperasian yang baru juga telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga rencana untuk membentuk lembaga pengawas koperasi yang diatur dalam UU tersebut juga ikut batal.

"Akibatnya, banyak masalah di koperasi yang belum tertangani secara maksimal," ujarnya.

Dari 866 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, lanjut Alief, jumlah koperasi yang aktif sebanyak 722 unit.

"Kita memang membutuhkan sebuah lembaga yang bisa mengawasi kinerja koperasi agar nasabah atau masyarakat tidak dirugikan dengan koperasi yang bermasalah," tambahnya. (Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: