Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Atur Pembentukan Bank Pembangunan untuk Pembiayaan Industri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyusun Rancangan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang di dalamnya mengatur pembentukan bank pembangunan untuk pembiayaan industri.

"Jika hanya ada bank komersial atau bank dagang tentu ada missmatch. Pembiayaan dari bank dagang tersebut biasanya jangka pendek, sedangkan industri butuh investasi jangka panjang," kata Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengembangan Investasi Benny Sutrisno di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Benny mengatakan hal tersebut dalam Seminar yang bertajuk Potensi Pembiayaan Ramah Lingkungan pada Sektor Ekonomi Prioritas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembiayaan industri, terutama industri sektor andalan dan prioritas yang membutuhkan investasi jangka panjang, kata Benny, kerap menemui hambatan ketika membutuhkan kredit pembiayaan dari perbankan.

Hal itu karena dana yang dihimpun perbankan untuk fungsi intermediasi, seperti dana pihak ketiga (DPK) diperuntukkan untuk penggunaan jangka pendek. Akhirnya, untuk memenuhi pengajuan kredit industri, perbankan mengajukan utang luar negeri melalui penerbitan obligasi atau sindikasi kredit perbankan.

"Padahal, rating Bank di Indonesia belum bagus untuk mengajukan utang itu," katanya.

Maka dari itu, jika pengajuan utang melalui lembaga pembiayaan atau bank pembangunan yang dijamin pemerintah, perbankan asing akan lebih mudah percaya untuk menyalurkan dana.

RUU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri ini, kata Benny, telah rampung. Namun, menurut Benny, pemerintah akan mengajukan RUU ini ke Dewan Perwakilan Rakyat pada periode pemerintahan baru.

"UU-nya kemungkinan akan disahkan pada pemerintahan baru," ujarnya.

Dia mengatakan industri yang akan menjadi prioritas untuk mendapat kucuran pembiayaan ini adalah industri antara hulu dan hilir untuk sektor prioritas seperti industri besi baja, pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, transportasi, elektronik, serta pembangkit energi.

"Dengan mengembangkan industri antara ini, kita dapat menekan bahan baku untuk berbagai sektor agar Indonesia tidak impor lagi," ujar dia.

Kebutuhan pembiayaan untuk sektor industri prioritas itu, kata Benny, mencapai Rp 1.930 triliun hingga 2030.

"Sayangnya, dengan kebutuhan sebesar itu, masalahnya di pembiayaan. Suku bunga perbankan dalam negeri sangat tidak kompetitif," ujar dia.

Benny mengatakan pembentukan lembaga pembiayaan untuk industri ini juga sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: