Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Konsep Aturan Konglomerasi Tak Pengaruhi Permodalan Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan konsep Peraturan OJK (POJK) Nomor POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. OJK memperkirakan aturan baru mengenai konglomerasi keuangan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat permodalan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa saat ini tingkat permodalan perbankan yang menjadi induk dari konglomerasi di sektor finansial telah mencukupi untuk menanggung risiko yang mungkin muncul. Oleh karena itu, tidak diperlukan tambahan modal ketika aturan mengenai konglomerasi telah diberlakukan.

"Aturan permodalan saat ini sudah cukup konservatif. Saya rasa tidak perlu tambahan modal," katanya saat ditemui usai meresmikan anggota Pokja Pembiayaan Berkelanjutan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Muliaman mengatakan sebuah grup usaha harus memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan secara keseluruhan. Demikian pula, kapasitas permodalan harus memadai untuk seluruh kelompok bisnis. Dari sisi permodalan, seluruh bagian konglomerasi keuangan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh perbankan maupun anak-anak usaha yang bergerak di berbagai sektor.

Sementara itu, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika menambahkan bahwa aturan tata kelola dan permodalan secara terintegrasi akan menjadi Peraturan OJK tersendiri yang akan selesai pada Juni 2015. Artinya, bank yang masuk konglomerasi keuangan harus memenuhi permodalan terintegrasi pada tahun mendatang.

"Permodalan terintegrasi akan sesuai dengan tingkat kesehatan bank," tukas Gandjar saat ditemui di tempat yang sama.

Sebelumnya, kajian sementara OJK untuk modal terintegrasi minimal 15%-20% yang harus dipenuhi oleh konglomerasi. Rasio ini sudah memperhitungkan batas minimal modal dan aturan modal basel III.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: