WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspend) saham PT ITCSI Jaya Prima Tbk (KRAW).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Sussandy mengatakan unsuspend tersebut dilakukan pada seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari ini.
Unsuspend saham TMAS, kata Irvan, merujuk pada pengumuman penghentian sementara perdagangan efek pada 26 Agustus 2014.
"Kami mencabut penghentian sementara perdagangan efek saham PT ITCSI Jaya Prima Tbk (KRAW) terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari ini," ujar Irvan dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (26/8/2014).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement