Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Bentuk Komite Manajemen Risiko Terintegrasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Dalam draft rancangan nomor POJK.03/2014 disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki konglomerasi keuangan wajib membentuk Komite Manajemen Risiko Terintegrasi.

"Komite tersebut terdiri dari direktur entitas utama yang membidangi manajemen risiko, direktur yang mewakili dan ditunjuk dari LJK dalam konglomerasi keuangan, serta pejabat eksekutif," tulis draf RPOJK yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Menurut draf RPOJK tersebut, komite yang sudah terbentuk akan memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi direksi entitas utama. Rekomendasi tersebut berupa penyusunan kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko terintegrasi dan perbaikan penerapan manajemen risiko terintegrasi berdasarkan hasil evaluasi.

Saat ini, RPOJK tersebut sedang dimintai tanggapan dari masyarakat dan pelaku pasar dengan cara mengunduh draf tersebut di lamanĀ ojk.go.id. Namun, dilihat dari drafnya, peraturan baru tersebut akan terbit tahun ini juga.

Dalam draf itu disebutkan tentang ruang lingkup manajemen risiko terintegrasi yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, dan risiko transaksi-intra grup. Untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, ada penambahan manajemen risiko terintegrasi, yakni risiko asuransi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: