Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong Nelayan Bentuk Kelompok Usaha

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil merupakan upaya mendorong nelayan kecil dapat membentuk kelompok usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

"Kami mendorong nelayan yang selama ini kerap bekerja secara individual untuk menjadi kelompok badan usaha apakah bentuknya koperasi, CV, atau PT," kata Sjarief Widjaja dalam jumpa pers mengenai RPP tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Menurut Sjarief, dorongan bagi nelayan dan pembudi daya berskala kecil itu bertujuan agar kelompok-kelompok usaha nelayan tersebut dapat terlindungi dalam bentuk badan hukum yang tidak diperoleh sebelumnya. Sekjen KKP mengutarakan harapannya dengan pembentukan kelompok usaha nelayan itu maka mereka akan "duduk sama tinggi" dengan kelompok-kelompok pelaku usaha lainnya.

Ia mengingatkan jumlah nelayan di Indonesia saat ini adalah sekitar 2,7 juta jiwa. Dari angka tersebut sebanyak 95,6 persennya merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai.

"Jumlah nelayan saat ini sebanyak 2,7 juta di mana nelayan full time 1,1 juta. Sisanya nelayan part time," katanya.

RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil, ujar dia, merupakan amanah dari Pasal 60, 61, dan 63 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Menurut dia, sebenarnya selama ini KKP telah memiliki sejumlah program untuk memberdayakan nelayan seperti pelaksanaan kredit usaha rakyat serta kelompok pengolah dan pemasar yang telah ada basis datanya di seluruh Indonesia.

"RPP adalah suatu legitimasi dari apa yang kita sudah lakukan selama ini dengan Peraturan Menteri, tetapi sekarang diangkat menjadi Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran UU Perikanan," kata Sekretaris Jenderal KKP.

Sjarief mengungkapkan instrumen RPP yang digodok bersama-sama oleh 13 lembaga/kementerian terdiri atas delapan bab seperti tentang Skim Kredit, Penumbuhkembangkan Kelompok dan Koperasi Perikanan, Daerah Penangkapan dan Pembudidayan Ikan, Pendanaan dan Pembiayaan, serta Kemitraan Usaha. Instrumen pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan kecil dinilai KKP senafas dengan semangat yang terkandung dalam Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil (VGSFF).

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pelaku perikanan seperti nelayan dan pembudidaya berskala kecil masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya, dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional," kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, klaim KKP menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Hal itu, ujar dia, karena pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN. Padahal, masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: