Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: Presiden Baru Harus Benahi Sektor Pertambangan RI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pelaku usaha mineral dan batu bara (minerba) memiliki harapan besar atas perkembangan sektor minerba di tangan pemerintahan baru yang akan datang.

"Pelaku usaha sangat berharap pemerintahan baru dapat menyusun kebijakan yang tepat agar sektor pertambangan minerba dapat tumbuh berkembang dengan baik," kata Ketua Komite Tetap Batu Bara Kadin Indonesia Bob Kamandanu dalam diskusi Implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Mengembangkan Industri Tambang Indonesia di Gedung Kadin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Harapan ini, tegasnya, disampaikan di tengah situasi yang tidak kondusif di mana para pelaku usaha dalam kondisi yang berjuang dan para pelaku industri batu bara sedang tertekan menghadapi kemerosotan harga yang sudah berjalan sejak tahun 2012.

"Bagi pelaku usaha industri pertambangan mineral, dampak dari larangan ekspor biji masih dirasakan sangat hingga saat ini. Dalam kondisi yang kurang kondusif ini dunia usaha berharap peran strategis dari pemerintahan baru untuk membenahi sektor yang seharusnya menjadi unggulan komperatif Indonesia," jelasnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba maka diharapkan UU tersebut dapat menjadi landasan hukum yang tepat untuk membawa pertambangan Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Namun, apabila melihat kenyataan yang dihadapi dunia usaha justru banyak pembatalan yang dihadapi saat ini yang berasal dari implementasi UU Minerba itu sendiri. Hal ini sangat disayangkan karena dunia usaha merasakan banyak kebijakan yang tidak kondusif saat industri sedang berjuang menghadapi pelemahan harga komoditas yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: