Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Newmont Bersedia Ikuti Peraturan Hukum di Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan PT Newmont Nusa Tenggara bersedia untuk mengikuti seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia setelah mencabut gugatan di Badan Arbitrase.

"Newmont telah mencabut gugatan di Badan Arbitrase dan bersedia untuk mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Chairul saat memberikan keterangan pers resmi seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat.

Ikut hadir dalam rapat koordinasi membahas pencabutan gugatan Newmont di Badan Arbitrase itu, antara lain Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala BKPM Mahendra Siregar, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Chairul menegaskan komitmen tersebut disampaikan oleh CEO Newmont Mining Gary Goldberg yang ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut dan Newmont telah mencabut gugatan tersebut tanpa persyaratan apa pun.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah pun segera menyampaikan surat kepada Badan Arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) bahwa Indonesia setuju dengan pencabutan gugatan Newmont.

"Ini menunjukkan sikap pemerintah tegas dan konsisten terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ini juga memberikan kepastian hukum kepada pemerintahan saat ini dan masa mendatang, serta para investor dalam melakukan investasi," kata Chairul.

Setelah proses terkait dengan pencabutan gugatan selesai, lanjut dia, seluruh proses negosiasi antara Kementerian ESDM dan Newmont terkait dengan kontrak karya bisa kembali dilanjutkan agar nantinya perusahaan tersebut bisa melakukan lagi kegiatan ekspor.

"Kementerian ESDM akan melakukan dan melanjutkan negosiasi agar segera cepat selesai sehingga Newmont bisa beroperasi kembali, para pekerja bisa bekerja lagi, dan barang bisa diekspor sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Chairul.

Menurut dia, poin-poin hasil perundingan Kontrak Karya Pertambangan antara pemerintah dan Newmont nantinya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati dengan PT Freeport Indonesia sebelumnya.

Chairul menegaskan pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apa pun dalam menjaga kepentingan nasional dan mengharapkan gugatan dari perusahaan asing yang benaung di Indonesia tidak lagi terjadi di kemudian hari. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: