Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin PT Cahyagold Prasetya Finance

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-93/D.05/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta, 22 Juli 2014.

"Sebelumnya, PT Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK, Senin (1/9/2014).

Menurut data OJK, PT Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

PT Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan maka perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha maka izin usahanya akan dicabut.

OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini maka izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: