Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RPOJK: BPR Harus Lebih Serius Kelola Bisnisnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam RPOJK tersebut regulator meminta pemilik BPR untuk lebih serius membenahi kegiatan usahanya. Setidaknya ada tiga poin penting yang patut dicermati pemilik BPR.

Pertama, kewajiban modal minimum BPR. OJK memberi kisaran modal mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar. Kewajiban modal ini berbeda dari rencana regulator sebelumnya yang akan membagi zona BPR menjadi tiga. Dulu, modal BPR direncanakan mulai dari Rp 4 miliar, Rp 6 miliar, dan Rp 10 miliar.

Kedua, kewajiban minimal satu pemegang saham pengendali (PSP) dan yang ketiga adalah pembatasan wilayah ekspansi. Dalam RPOJK tersebut, BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya.

Menanggapi RPOJK tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menilai kehadiran PSP bakal mempermudah mitigasi risiko. Namun, Perbarindo memprotes larangan ekspansi.

"Seharusnya dibuat stratifikasi BPR seperti bank umum yang terdiri dari empat kategori BUKU," ucap Joko seperti dikutip Kontan.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau BPR dapat memitigasi risiko dengan baik dan menjaga kesehatan keuangannya. Bahkan, tidak ada salahnya dilakukan aksi merger untuk meningkatkan kesehatan, termasuk meningkatkan daya saing di masa mendatang.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Salusra Satria mengakui bank perkreditan rakyat (BPR) mendominasi aksi LPS dalam melakukan likuidiasi selama ini. Hal ini terjadi lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan masukkan agar sejumlah BPR dilakukan likuidiasi oleh LPS karena terbukti telah gagal.

"Tiap BPR atau bank secara umum harus sehat dan menjaga kesehatannya. Dalam sistem perbankan garda terdepan yang melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bank itu OJK. OJK tentu terus menjaga kesehatannya itu," ungkap Salusra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), akhir pekan lalu.

Salusra mengungkapkan bahwa setidaknya ada beberapa penyebab dari gagalnya bank tersebut. Penyebab utama kegagalan bank sehingga bank dilikuidasi adalah adanya fraud yang dilakukan pemilik atau pengurus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: