Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Dana Pensiun Rambah Investasi di Surat Utang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah merampungkan revisi aturan untuk mendorong perusahaan dana pensiun menginvestasikan dananya pada surat utang, baik surat utang negera maupun surat utang korporasi swasta.

"Progres revisi peraturan dana pensiun tentang perubahan revisi peraturan investasi dana pensiun seharusnya keluar hari ini. Tinggal tunggu izin dewan komisioner, tapi mereka masih sibuk," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly F Pardede di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dia menambahkan bahwa secara konseptual revisi peraturan itu sudah selesai, walau dalam bentuk drafting.

"Setelah mendapat izin dari dewan komisioner tentu kita akan langsung menerapkan sesuai aturan OJK, yaitu melempar ke publik dahulu dan pelaku usaha," tuturnya.

Menurut Dumoly, pihaknya melakukan revisi peraturan perusahaan dana pensiun memperluas penempatan investasinya.

"Jadi, bagaimana caranya kita kasih kesempatan perusahaan dana pensiun membeli MTN (medium term note) dengan rating investment grade atau obligasi korporasi dengan investment grade," terang dia.

Saat ini, kata Dumoly, penempatan investasi di perusahaan dana pensiun masih rata di semua instrumen investasi. Komposisi deposito, utang negara, dan saham masing-masing 20 persen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: