Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI: Bank Mutiara Tetap Harus Ikuti Aturan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa dengan terpilihnya perusahaan keuangan asal Jepang J Trust Co. Ltd sebagai pemilik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) maka perseroan tetap harus mengikuti peraturan yang ada di BEI.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemilik baru Bank Mutiara apakah akan tetap menjadi perusahaan terbuka atau tertutup.

"Sampai saat ini kami masih tunggu apakah manajemen baru masih akan mempertahankan jadi perusahaan terbuka atau tidak. Tapi, kalau masih ingin menjadi perusahaan terbuka maka Bank Mutiara harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku di BEI," kata Ito di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Hal ini terkait dengan aturan di BEI seperti aturan free float. Dalam aturan tersebut, otoritas bursa sendiri telah merilis keputusan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Minimal free float atau jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%, atau sebanyak 300 pihak.

Tercatat, sebelum  J Trust Co. Ltd diputuskan menjadi pemenang tender divestasi yang diumumkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat (12/9/2014) lalu, LPS menjadi pemegang saham mayoritas dari PT Bank Mutiara Tbk. LPS memiliki sebesar 99,9965% atau 801.184.100.000.000 saham.

Lebih lanjut, Ito menuturkan bahwa dalam hal ini pihak BEI akan meminta konfirmasi kepada manajemen baru Bank Mutiara setelah proses jual-beli selesai dilaksanakan.

"Sampai hari ini tidak ada komunikasi antara kami dengan manajemen Bank Mutiara karena pembeli masih tunggu menang atau tidak. Kalau proses jual-beli sudah selesai, kita akan bertanya kepada manajemen baru," tukasnya.

Sekedar informasi, J Trust Co menyatakan pihaknya menjadi pemenang tender divestasi 99,996% saham Bank Mutiara. Ini adalah kedua kalinya J Trust Co membeli bank di Indonesia setelah sebelumnya pada Desember 2013 membeli 10% saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk. J Trust Co akan melanjutkan proses persetujuan menjadi pemegang saham utama yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Mutiara sendiri adalah bank umum yang berkantor pusat di Jakarta, Indonesia, dan memiliki 62 kantor cabang di seluruh Indonesia. Bank tersebut memiliki nilai total aset sekitar Rp 13 triliun. Bank Mutiara ditempatkan di bawah pengawasan khusus Bank Indonesia pada 6 November 2008 dan telah dikendalikan oleh LPS sejak 21 November 2008 sesuai dengan keputusan Financial Komite Stabilitas Sistem.

Pemerintah sendiri telah menyuntik Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun di tahun 2008 dan mendapat suntikan lagi sebesar Rp 1,249 triliun pada Desember 2013. Total dana suntikan ke Bank Mutiara oleh pemerintah hampir mencapai Rp 8 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: