Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setujui Perubahan Nama RUU Asuransi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan terdapat beberapa perubahan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian, di antaranya perubahan judul nama Undang-Undang (UU), jumlah pasal dalam RUU tersebut, dan jumlah bab.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Achmad mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) telah melakukan finalisasi terkait RUU tentang Usaha Perasuransian. Salah satu hasilnya adalah perubahan nama dari RUU tentang Usaha Perasuransian menjadi RUU tentang Perasuransian.

"Selain itu, pembahasan juga menghasilkan perubahan pasal dan bab. Perubahan terjadi seiring pembahasan yang dihasilkan antara Komisi XI dan pemerintah," ungkap Fauzi yang juga Sekretaris Panja ini di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Perubahan yang dimaksudkan sendiri, pasal dalam RUU Perasuransian sekarang menjadi 92 pasal dan 18 bab. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan draft yang diusulkan oleh pemerintah yang tadinya hanya 72 pasal dan 15 bab. Bahkan, lebih kecil ketika draft RUU Perasuransian diusulkan, yakni 28 pasal dan 13 bab.

"Kita sepakat dan memutuskan secara demikian. Kita lakukan melalui perdebatan dan menyetujui beberapa substansi penting antara Komisi XI dan pemerintah," tandas Fauzi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/angga
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: