Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ajukan Insentif Investasi Sistem Kelistrikan Senilai Rp 19,97 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah mengajukan besaran insentif investasi untuk pembangunan sistem kelistrikan dalam RUU APBN 2015 sebesar Rp 19,97 triliun.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan besaran insentif investasi itu setara dengan margin usaha sebesar tujuh persen.

"RAPBN 2015 adalah masa transisi dari sebelumnya margin usaha yang merupakan persentase terhadap biaya menjadi insentif investasi yang dipatok pada angka tertentu," katanya di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, dengan skema margin usaha berdasarkan persentase biaya saat biaya mengalami kenaikan maka margin akan ikut naik sehingga tidak merangsang efisiensi.

"Namun, kalau dengan insentif investasi maka sudah dipatok. Tidak bisa naik lagi. Kalau bisa lebih efisien akan lebih untung," katanya.

Insentif investasi merupakan dampak perubahan skema subsidi dari sebelumnya cost plus margin menjadi performance based regulatory (PBR) yang memisahkan biaya operasi dan investasi. Skema PBR tersebut akan diberlakukan mulai 2015.

Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudiji mengatakan skema PBR lebih baik dibandingkan cost plus marginDengan PBR maka dipisahkan mana variabel yang dikendalikan PLN dan mana yang tidak. Nantinya, biaya pokok pengadaan akan dibagi menjadi dua, yakni mana yang ditanggung pelanggan melalui tarif dan mana yang dipikul subsidi.

"Contohnya perubahan kurs yang dibebankan ke pelanggan melalui adjustment tariff," katanya.

Keuntungan PBR lainnya bagi PLN adalah tingkat keuntungan yang lebih pasti. Sesuai nota keuangan RAPBN 2015 maka pemerintah mengajukan subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 68,69 triliun.

Besaran subsidi tersebut berdasarkan pertumbuhan listrik sembilan persen, penjualan listrik 216,36 Terra Watt hour (TWh), susut jaringan 8,45 persen, BPP Rp 1.318 per kWh atau Rp 285,28 triliun, margin usaha tujuh persen atau insentif investasi Rp 19,97 triliun, dan BPP ditambah insentif investasi Rp 305,25 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: