Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Pedoman Lindung Nilai Jadi Referensi Pemeriksaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengatakan bahwa pedoman lindung nilai atau hedging yang disepakati pihaknya bersama pemerintah akan dilihat sebagai bahan referensi dalam pemeriksaan laporan keuangan.

"Dari BPK juga akan melakukan pemeriksaan dengan melihat pedoman lindung nilai yang kami sepakati bersama ini. Apa yang ditakutkan selama ini oleh para pengelola BUMN tentang pertentangan kerugian negara dan sebagainya ini sudah selesai," kata Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dengan kesepemahaman tentang lindung nilai yang tertuang dalam pedoman tersebut, menurut Rizal, tidak ada lagi BUMN yang membutuhkan valuta asing dalam jumlah besar untuk tidak melakukan lindung nilai dengan transparan, akuntabel, dan tanpa gratifikasi.

"Kalau ada BUMN, setelah pedoman lindung nilai ini ada tidak mau melakukan (lindung nilai) justru question mark. Ada apa? Karena pemahamannya sudah sama sehingga ada kepastian," tukas Rizal.

Terkait dengan sanksi, Rizal menyampaikan bahwa saknsi tegas terhadap BUMN dan institusi yang tidak melakukan hedging akan dikembalikan kepada menteri terkait.

"Kalau sanksi tegas, saya kira kembali ke menterinya," ucap Rizal.

Rizal berharap pihak terkait dapat segera menyusun prosedur operasional standar lindung nilai pada perusahaan maupun institusinya masing-masing sesuai dengan pedoman yang telah disepakati. BPK dan lembaga terkait pemerintah menyepakati dan menyetujui pedoman dan prosedur operasional standar tentang transaksi lindung nilai atau hedging pada rapat koordinasi lanjutan tentang lindung nilai di Jakarta.

"Pada hari ini kami melakukan finalisasi pedoman lindung nilai. Alhamdulillah itu sudah disepakati. Pedoman tersebut akan menjadi rujukan bagi semua entitas, apakah itu badan usaha milik negara (BUMN) atau kementerian terkait yang membutuhkan valuta asing," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Rizal, BPK dan institusi terkait akan menghadap presiden untuk menyampaikan aturan turunan untuk penetapan lindung nilai. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: