Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Modal Ventura Dwi Samudra Bara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dwi Samudra Bara berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/D.05/2014 tanggal 5 September 2014.

Keterangan OJK melalui laman resminya, Jumat (19/9/2014), menyebutkan bahwa sebelumnya PT Dwi Samudra Bara telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.010/2007 tanggal 27 Desember 2007.

Namun kemudian, Direksi PT Dwi Samudra Bara dengan surat Nomor 032/DSB/ADM/07/14 tanggal 24 Juli 2014 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Dwi Samudra Bara sebagai perusahaan modal ventura. Surat Direksi PT Dwi Samudra Bara itu juga telah disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 0072395. 40. 80. 2014 tanggal 15 Juli 2014.

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura maka perusahaan modal ventura yang mengembalikan izin usaha akan dicabut izin usahanya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perusahaan modal ventura. Dengan pencabutan izin usaha itu maka PT Dwi Samudra Bara dilarang untuk melakukan kegiatan perusahaan modal ventura. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Dwi Samudra Bara juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.010/2007 tanggal 27 Desember 2007 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Dewan Komisioner OJK itu dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: