Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pusat Pemulihan Aset Telusuri Hingga Eropa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menelusuri aset hasil tindak pidana kejahatan hingga ke sejumlah negara di Eropa terkait dengan sejumlah perkara yang menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/9/2014), menyebutkan Jaksa Agung Basrief Arief pada bulan ini telah mengirimkan tim penelusuran aset hasil tindak pidana kejahatan yang dipimpin Ketua PPA Chuck Suryosumpeno ke Eropa.

Selama di Eropa, tim mengunjungi sejumlah negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian atau penyimpanan aset hasil tindak pidana.

Chuck mengatakan penelusuran aset tindak pidana kejahatan yang dilakukan, terkait dengan sejumlah perkara yang menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan.

"Syukur Alhamdulillah, pada beberapa perkara yang kami telusuri asetnya telah memiliki MLA (Mutual Legal Assistance) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dan tentu saja ini memudahkan kami melakukan pekerjaan. Jadi ibaratnya sudah setengah jalan terlampaui," katanya.

Chuck segera menemui Jaksa Agung Basrief Arief dan melaporkan hasil penting kegiatan penelusuran aset tindak pidana di Eropa.

Setelah itu, tim teknis segera menindaklanjuti hasil penelusuran dan melengkapinya dengan data-data termasuk penghitungan biaya operasional, pemeliharaan aset, keuntungan serta kerugiannya, lalu menghitung mana saja aset yang tidak memerlukan banyak biaya untuk menjadi prioritas utama dan itulah yang disebut efektif dan efisien Chuck belum dapat menyebut negara-negara yang dikunjungi timnya.

Ia menyebutkan aset-aset perkara yang ditelusuri bukan perkara BLBI dan perkara Century sebagaimana yang disangkakan berbagai pihak selama ini.

"Bukan perkara-perkara itu tetapi kami melakukan penelusuran sejumlah perkara lain yang juga besar," kata Chuck.

Chuck berharap PPA diberi ruang untuk melakukan apa yang menjadi tugas pokok serta fungsinya dengan baik. "Yang pasti, penarikan aset di luar negeri bukanlah sesuatu yang mustahil," katanya.

PPA selalu berusaha menyampaikan berbagai perkembangan hasil kerjanya kepada masyarakat sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan bersih dalam pemulihan aset.

Interpol Dalam penelusurannya ke Eropa, Chuck menyempatkan diri hadir pada pertemuan anggota Interpol-StAr Initiative Focal Point on Asset Recovery pada 9-10 September yang kemudian dilanjutkan dengan The 8th Working Group UNCAC (United Nations Convention Against Corruotion) pada 11-12 September di Wina, Austria.

Pada pertemuan itu, Chuck menjelaskan perkembangan dan kendala pemulihan aset di Indonesia serta manfaat yang didapatkan dari jejaring informal yang selama ini diikuti oleh Indonesia.

PPA terbentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara RI Tahun 2014 No. 453.

Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012.

Satgassus ini telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun hingga berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp3 triliun.

Pusat Pemulihan Aset diharapkan menjadi sarana untuk tidak hanya merampas harta atau aset terkait hasil kejahatan dan mengembalikannya pada korban, namun utamanya adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: