Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sederhanakan Perizinan, SBY Teken Perpres PTSP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Guna menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan dalam berusaha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 September 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).

Perpres PTSP ini ditetapkan sebagai penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau," bunyi Perpres tersebut.

Dalam Perpres PTSP ini ditegaskan jangka waktu pelayanan PTSP tersebut ditetapkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan nonperizinan secara lengkap dan benar.

Adapun penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan/nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan pemerintah;
2. pemerintah provinsi untuk pelayanan pelayanan perizinan/nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi. Lebih lanjut, dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP);
3. pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan pelayanan perizinan/nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/kota. Lebih lanjut, dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.

Dalam rangka penyederhanaan perizinan/nonperizinan, Perpres PTSP juga mengamanatkan kepada menteri/kepala lembaga untuk melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang berada dalam lingkup tugasnya paling lambat 12 bulan sejak perpres ini diundangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: