Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonom: Pemerintah Baru Perlu Kaji Penerapan SVLK

Warta Ekonomi -

WE Online, Yogyakarta - Ekonom Universitas Gadjah Mada Mudrajad Kuncoro mengatakan pemeritahan baru mendatang perlu mengkaji ulang dampak pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) terhadap laju kinerja ekspor bagi kalangan eksportir mebel pada 2015.

"Jangan sampai ke depan justru berdampak menghambat kinerja ekspor," kata Mudrajad di Yogyakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Mudrajad, orientasi pemberlakuan SVLK sangat positif apabila mampu mendorong kualitas barang ekspor, namun jika sebaliknya justru menimbulkan beban berat bagi pengusaha maka sebaiknya perlu dikaji jalan tengahnya. Ia menilai pengurusan SVLK yang rumit dapat memicu berkurangnya jumlah eksportir, khususnya kayu.

"Saya kira kebijakan pemberlakuan SVLK pada 2015 harus tetap dikaji ulang karena tentu semakin memberatkan laju kinerja ekspor Indonesia," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Endro Wardoyo mengatakan bahwa hingga kini kesiapan pengusaha mebel masih minim untuk mengurus persyaratan ekspor kayu tersebut.

"Selain (pengurusannya) tidak mudah, juga masih dianggap mahal," kata Endro yang juga eksportir kerajinan kayu ini.

Ia menilai bahwa meskipun pemberlakuan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) telah ditunda satu tahun, tetapi kalangan pengusaha di DIY yang lebih banyak didominasi pengusaha kecil dan menengah masih merasa terlalu mahal serta kesulitan untuk melengkapi berbagai dokumen sebagai prasyarat pengurusan SVLK.

"Biaya pengurusannya bisa mulai Rp 25 juta per perusahaan," kata dia.

Sebelum mengurus SVLK, pengusaha harus memiliki dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Banyak dokumen yang harus dipersiapkan dan tidak mudah dipenuhi bagi perusahaan yang masih kecil," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: