Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Perasuransian Resmi Disahkan oleh DPR

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perasuransian menjadi Undang-Undang Perasuransian. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perasuransian sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan pembahasan RUU ini sudah dimulai sejak Oktober 2012 dengan berbagai tahapan pembahasan di panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi.

"Pada rapat kerja tanggal 8 Juli 2013 antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri BUMN disepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perasuransian berjumlah 597 dengan rincian 308 DIM tetap, 248 DIM perubahan, dan 41 DIM usulan baru," jelasnya.

Pollitisi PKS ini menambahkan pembahasan yang telah dilakukan telah menghasilkan beberapa perubahan sistematika penulisan RUU berupa penambahan jumlah pasal dari sebelumnya 72 pasal menjadi 92 pasal. Kemudian dari semula 15 bab menjadi 18 bab.

"Selain itu, Komisi XI dan pemerintah juga sepakat bahwa judul RUU berubah menjadi RUU tentang Perasuransian dari judul semula adalah RUU tentang Usaha Perasuransian," jelasnya.

Ia menjelaskan penyusunan RUU tentang Perasuransian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan industri perasuransian, baik secara nasional maupun global yang mengalami perkembangan cukup pesat. Hal ini ditandai dengan peningkatan volume usaha dan layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: