Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: UU Pilkada Tidak Cerminkan Nilai Demokrasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan mengatakan rakyat harus menolak UU Pilkada karena tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi.

"UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR telah merampas hak rakyat dalam berdemokrasi. Karena itu, UU ini harus ditolak," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Senin (29/9/2014), terkait UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD.

Tuba Helan mengatakan gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang luar biasa ini menandakan bahwa UU ini tidak bisa dilaksanakan dan harus ditolak untuk dilaksanakan. Dia menambahkan jika UU Pilkada ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan maka sebaiknya masing-masing daerah membuat sendiri aturan untuk Pilkada.

"Daerah bisa membuat Perda tentang Pilkada sehingga bisa memilih langsung para pemimpin daerahnya sesuai kondisi riil daerahnya," ucapnya.

Hanya saja dia masih berharap UU Pilkada ini akan batal saat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga mengimbau agar rakyat yang mendukung pilkada langsung harus bersatu untuk menggugat UU Pilkada ini ke MK.

"Kalau rakyat bersatu untuk menggugat, saya kira MK bisa mempertimbangkan ini. UU ini jangan dipaksakan kalau mayoritas rakyat menolak," tuturnya.

Dia menjelaskan alasan DPR bahwa pilkada langsung membawa mudarat sangat tidak logis dan hanya mencari-cari alasan. Pasalnya, sepuluh tahun lalu atau pascareformasi alasan dibuatnya aturan pilkada langsung oleh rakyat karena pilkada melalui DPRD hanya menguntungkan para elite politik.

"Kepala daerah tidak efektif dalam melayani masyarakat. Kalau pilkada langsung oleh rakyat, kepala daerah lebih bertanggung jawab terhadap rakyat. Ini kan baru sepuluh tahun. Artinya, kita baru dua kali memilih secara langsung dan saya kira perkembangannya terus membaik kenapa balik lagi ke DPRD?" katanya.

Menurut dia, sebaiknya beberapa kelemahan dalam sistem pilkada langsung itu yang diperbaiki, misalnya, menyelenggarakan pilkada serentak atau bersamaan dengan pilpres dan pileg.

"Kalau bilang pilkada langsung hanya menghasilkan koruptor saya kira tidak logis karena banyak juga kepala dinas dan birokrat lainnya juga korupsi. Padahal, mereka tidak dipilih langsung. Ini kan hanya masalah moral sehingga tidak ada hubungannya," jelasnya.

Namun, menurutnya, UU Pilkada ini masih dalam proses atau belum bisa dieksekusi karena masih disengketakan. Karena itu, ia berharap MK bisa segera membatalkan UU ini agar tidak ada lagi perdebatan soal masalah ini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: