Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden SBY Perkenalkan Jokowi kepada Pengusaha Jepang

Warta Ekonomi -

WE Online, Kyoto - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperkenalkan Presiden terpilih Joko Widodo kepada para pengusaha Jepang dengan penjelasan bahwa pemerintahan selanjutnya akan tetap meneruskan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

"Saya telah bertemu dengan Presiden terpilih Jokowi dan saya sampaikan kerja sama dengan negara-negara sahabat dan saya harapkan kerja sama itu dapat dilanjutkan kembali. Saya dan Fukuda sendiri akan terus bekerja sama untuk membantu kerja sama perekonomian Indonesia dengan Jepang," kata Presiden SBY saat menerima kalangan usahawan Jepang di Kyoto yang dipimpin oleh mantan PM Jepang Yosuo Fukuda di Kyoto, Senin (29/9/2014).

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mengatakan hubungan Indonesia dan Jepang terus berkembang sejak dekade 1960-an dan 1970-an.

"Tentunya, saat perekonomian Indonesia tengah berkembang saat ini kami tidak melupakan kawan-kawan dari Jepang untuk berinvestasi," katanya.

Presiden juga menjelaskan bahwa seiring dengan tumbuhnya perekonomian nasional maka kalangan kelas menengah di Tanah Air juga meningkat dan hal itu tentu merupakan potensi ekonomi, selain pengusaha Indonesia juga dapat menanamkan modalnya di Jepang.

Setelah menerima kunjungan pengusaha Jepang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dijadwalkan bertolak menuju Tanah Air pada Senin sore dan diharapkan tiba di Tanah Air pada Selasa (30/9/2014) dini hari.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di sela-sela mendampingi Presiden Yudhoyono mengatakan kepulangan Presiden yang semula direncanakan tiba pada Selasa (30/9/2014) pagi menjadi Selasa dini hari, antara lain karena Kepala Negara direncanakan berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi terkait dengan RUU Pilkada pada Selasa pagi.

Julian mengatakan Presiden ingin mengetahui dari sisi konstitusi terkait dengan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai persetujuan RUU antara pemerintah dengan DPR. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: