Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Apresiasi Pengesahan RUU APBN 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati dan mengesahkan RUU APBN TA 2015 menjadi Undang-Undang pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menteri Keuangan Chatib Basri dalam sambutannya mengatakan pengajuan dan pembahasan RUU APBN tahun 2015 beserta nota keuangan sedikit berbeda dengan yang dilakukan tahun berjalan. Hal ini karena bersamaan dengan transisi pergantian pemerintahan dan anggota DPR sehingga pada tahun ini penetapan RUU APBN dilakukan lebih awal, yaitu di bulan September 2014.

"Selain itu, substansi dari APBN 2015 juga masih bersifat baseline untuk memberikan ruang gerak dalam pengambilan pilihan kebijakan yang lebih luas pada pemerintah yang baru sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan untuk lima tahun ke depan dalam RPJMN tahun 2015-2019," kata Chatib.

Oleh karena itu, dengan telah disepakatinya RUU APBN tahun 2015 di tengah-tengah padatnya agenda DPR tahun 2014 dan telah dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun dan disepakati bersama maka DPR bersama pemerintah sudah melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten.

"Dalam pembahasan RUU APBN 2015 pemerintah dan DPR telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten dengan diiringi dinamika proses pembahasan dan pengambilan keputusan di dalam sistem demokrasi," tambahnya.

Untuk itu, pemerintah mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR atas dukungan, masukan, serta kebijaksanaan atas RUU APBN tahun 2015.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil-hasil pembicaraan tingkat satu dan pembahasan antara pemerintah dan DPR pada akhirnya dapat dicapai kesepakatan pada asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN tahun 2015 sebagai berikut

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%; tingkat inflasi sebesar 4,4%; nilai tukar rupiah rata-rata Rp 11.900; tingkat bunga SPN tiga bulan sebesar 6%; harga minyak mentah US$ 105/barel; lifting minyak rata-rata 900 ribu barel/hari; dan lifting gas 1.248 ribu barel/hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: