Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Alokasi Belanja Negara Tahun 2015 Capai Rp 2.039,5 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat dengan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2015 dalam tingkat pengambilan keputusan tingkat I/pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2015.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa dalam pembahasan RAPBN tahun 2015 target defisit anggaran ditetapkan Rp 245,9 triliun atau 2,21% dari PDB. Target defisit tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 11,7 trilun dari yang diusulkan dalam RUU APBN tahun 2015 sebesar Rp 257,6 trilun atau setara dengan 2,32% PDB.

"Penurunan defisit anggaran tahun 2015 tersebut memberikan sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan, dan pelaku usaha baik di dalam dan luar negeri dalam penetapan APBN tahun 2015 yang lebih sustainable," kata Chatib di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Berdasarkan target defisit anggaran sebesar 2,21% dari PDB maka target pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.793,6 trilun atau Rp 31,3 triliun lebih tinggi dari yang diusulkan dalam RAPBN tahun anggaran 2015. Sedangkan, belanja negara 2015 ditetapkan Rp 2.039,5 triliun atau sekitar Rp 19,6 triliun lebih tinggi dari yang diusulkan dalam RUU APBN tahun 2015.

"Alokasi belanja diharapkan sejalan dengan visi dan arah pembangunan yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025," tambahnya.

Untuk itu, ada empat kebijakan penting di belanja negara tahun anggaran 2015 antara lain

1. efisiensi anggaran subsidi energi dengan didukung kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran;

2. mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan antara lain melalui dukungan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan daya saing tenaga kerja;

3. meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN termasuk peningkatan kualitas efisiensi belanja;

4. mengalokasikan dana desa tahun 2015 untuk menjadi stimulus di dalam percepatan UU dan pemberdayaan masyarakat desa secara lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: