Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ATSI: Layanan 'Mobile Advertising' Hak Privat Operator

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan "Interstitial & Off Deck Mobile Advertising', yang dilakukan oleh para anggotanya.

"Kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelanggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan izin penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI, dalam siaran persnya, Senin (29/9/2014).

Dijelaskannya bahwa Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau operator sendiri,untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan tersebut menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator tersebut dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan.

Oleh sebab itu, pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing, adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi.

"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," tegasnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi bahkan telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses. Operator telekomunikasi menjamin bahwa pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya.

Menjawab adanya anggapan bahwa layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising oleh operator telekomunikasi ditengarai melanggar UU ITE pasal 32 (1) dan UU Perlindungan Konsumen pasal (20) , Alex menyatakan bahwa hal itu tidak benar, karena faktanya interstitial dan off deck advertising tidak mengubah, tidak menambah maupun tidak mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs. Selain daripada itu, masing-masing pemasang iklan bertanggung jawab atas konten iklan yang diselenggarakannya.

Demikian juga atas pendapat yang menyatakan operator telekomunikasi telah melakukan "intrusive advertising', ATSI menolak keras pendapat tersebut, karena dalam interstitial operator telekomunikasi tidak melakukan intruksi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.

"ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan iDEA dan IDA demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini, dan dengan semangat serta itikad baik, seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan," pungkasnya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: