Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Timwas DPR: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2014 Belum Optimal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Tim Pengawas DPR RI melaporkan hasil pengawasan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1435 Hijriah atau 2014 Masehi dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sayed Fuad Zakaria mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji yang dilakukan DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Maka terkait dengan hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 maka DPR di dalam menjalankan fungsi pengawasan dirasakan perlu melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan informsi dan data tentang penyelenggaraan ibadah haji yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah di Arab Saudi," kata Sayed Fuad.

Dalam pelaksanaannya tim pengawasan ini tidak hanya terdiri dari Komisi VIII DPR, tetapi juga bersinergi dengan Komisi IX yang berkaitan dengan kesehatan dan juga Komisi V yang berkaitan dengan transportasi.

"Apalagi, pemerintah Arab Saudi sering kali menerapkan kebijakan dan sistem baru penyelenggaraan ibadah haji termasuk pada tahun 1435 H atau 2014 ini mulai menerapkan kebijakan electronical haji (e-hajj)," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan dan beberapa pertemuan dengan kepala daerah kerja di Madinah, kepala daerah kerja Mekkah, Dirjen Penyelenggaraan Haji, dan Duta Besar RI di Arab Saudi, serta konsulat jenderal RI di Jeddah maka terdapat beberapa masalah krusial terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 2014 di antaranya pemondokan atau perumahan, katering, kesehatan jamaah haji, layanan transportasi, dan permasalahan sumber daya manusia.

Untuk pelayanan pemondokan atau perumahan di mana kebijakan sewa perumahan sebanyak 118 rumah atau pemondokan bertaraf hotel bintang tiga, tetapi berkonsekuensi terhadap jarak yang ditempati oleh para jamaah.

"Banyak rumah pemondokan jauh dari Masjidil Haram, yaitu berkisar 87% berada di antara 2.000-4.000 meter," ungkapnya.

Terkait pelayanan katering di Mekkah, antrean panjang dalam pelayanan katering masih dirasakan sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Masih ada makhtab yang harus bergabung dengan makhtab lainnya dalam pembagian katering sehingga menimbulkan kesulitan di kalangan jamaah haji," tambahnya.

Untuk pelayanan kesehatan haji, masih belum sesuai harapan sebab masih banyak jamaah haji yang masuk kelompok tinggi lolos sehingga tidak dapat menunaikan ibadah haji sebagaimana mestinya.

"Sehingga perlu ada penegasan dari petugas kesehatan dokter di Tanah Air, terutama mulai dari puskesmas, agar kiranya lebih banyak kesehatan calon jamaah haji diperketat," jelasnya.

Terkait masalah transportasi, dari hasil pengawasan tim pengawas DPR ditemukan bahwa pelayanan transportasi di Mekkah masih menghadapi hambatan akibat terbatasnya petugas dan banyaknya jamaah haji yang harus dilayani karena menempati pemondokan jauh dari Masjidil Haram.

"Ada pemondokan yang sejak awal belum optimal melayani pelayanan bus. Selain itu, pengemudi bus yang mengalami hambatan komunikasi dengan jamaah dan bus yang disewa ada yang dicampur dan dipakai dari negara lain," jelasnya.

Untuk dukungan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan SDM juga menyebabkan beban tugas tidak seimbang dalam tanggung jawab termasuk belum adanya perlindungan asuransi serta belum adanya kesesuaian honor. Bahkan, petugas terkena dampak efisiensi atau penghematan.

Oleh karena itu. tim pengawas DPR berkesimpulan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan haji maka setiap proses dan tahapan penyelenggaraan ibadah haji baik pada saat perencanaan, persiapan pelaksanaan, dan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif dan implikatif yang dimulai sejak berada di Tanah Air hingga di Arab Saudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: