Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Nilai Argumen SBY Tolak UU Pilkada Dimentahkan Kehadiran Mendagri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus mencari upaya sebagai langkah untuk menolak keputusan DPR yang memutuskan pilkada melalui DPRD dalam sidang paripurna, Kamis (25/9/2014) lalu.

Setibanya di Indonesia Presiden SBY langsung menggelar rapat terbatas dengan Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsudin, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Kapolri Jenderal Sutarman untuk menindaklanjuti hasil perbincangan antara dirinya dengan Ketua MK Hamda Zoelva terkait peluang hukum untuk menolak pilkada melalui DPRD.

Dari konsultasi dengan MK tersebut, kesimpulan yang didapat adalah tidak ada jalan lain bagi Presiden SBY untuk tidak setuju terhadap hasil rapat paripurna DPR kemarin.

"Saya sebagai presiden taat asas dan taat konstitusi. Apalagi, sudah ada pandangan dari MK seperti itu," kata SBY.

Oleh karena itu, Presiden SBY kini sedang mematangkan rencana B yang intinya adalah mencari upaya hukum dalam koridor konstitusi untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan besar. Hal ini juga sejalan dengan keinginan rakyat yang memprotes pilkada tidak langsung yang diputuskan DPR kemarin.

"Mudah-mudahan ada jalan terbaik karena kepentingan kami tiada lain adalah untuk demokrasi kita, untuk rakyat kita, untuk hadirnya sebuah sistem yang paling baik. Tidak ada kepentingan pribadi saya atau siapa pun di kabinet yang saya pimpin ini," tegas SBY.

Lebih lanjut, SBY tetap meyakini bahwa keputusan UU Pilkada melanggar pasal 20 dalam UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembuatan UU harus disetujui bersama antara DPR dan pemerintah dalam hal ini presiden.

SBY menanyakan apakah mungkin presiden tidak memberi persetujuan terhadap RUU Pilkada yang telah disahkan DPR? Menurut MK, pemerintah dinilai sudah setuju karena dalam sidang paripurna tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: