Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa melalui supervisory action pihaknya telah menetapkan batas atas suku bunga perbankan di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut maraknya persaingan suku bunga di industri perbankan yang tidak sehat.

Untuk menarik dana pihak ketiga (DPK), banyak bank yang memberikan suku bunga deposito di atas 11 persen melebihi suku bunga BI rate dan suku bunga jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebesar 7,75 persen.

"OJK menilai ini sudah di luar kewajaran. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan inti) bank-bank hingga posisi Agustus 2014 telah berada di atas 11% di hampir semua BUKU bank, terutama di bank BUKU 3 dan BUKU 4," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon ketika ditemui di Gedung Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia menambahkan tingginya suku bunga dana ini pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, sesuai hasil diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4 serta dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan maka OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK," paparnya.

Berikut adalah supervisory action OJK tentang penetapan batas atas suku bunga DPK, yaitu

1. memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75% untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar;

2. maksimum suku bunga bank BUKU 4 adalah 200 basis point (bps) di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,50%;

3. maksimum suku bunga bank BUKU 3 adalah 225 bps di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,75%;

4. untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. Dengan demikian, penerapan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan.

Nelson mengatakan penerapan maksimum suku bunga tersebut telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana dan mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga surat berharga negara (SUN, ORI sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya berada di kisaran 8-8,5%.

"Penetapan ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan kami komunikasikan kepada industri hari ini juga," tutup Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: