Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 27 RUU Prioritas akan Jadi Tugas DPR Periode 2014-2019

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang penutupan masa persidangan I tahun sidang 2014 dan penutupan masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 pada hari Selasa (30/9/2014) di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Jakarta.

Dalam pidatonya Ketua DPR Marzuki Alie memaparkan sejumlah capaian DPR selama kepemimpinannya yang sudah berjalan lima tahun ini. Menurut dia, DPR telah berhasil untuk menyelesaikan 126 undang-undang. Sebanyak 69 UU di antaranya merupakan prioritas prolegnas jangka menengah lima tahunan.

Namun demikian, terdapat sekitar 27 RUU prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I di komisi-komisi dan pansus yang belum dapat diselesaikan di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah.

Kemudian RUU Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), RUU Pertanahan, RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Marzuki berharap RUU-RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat diselesaikan dan dibahas pada keanggotaan DPR periode yang akan datang.

"Kami menyadari bahwa pelaksanaan prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala di antaranya penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas, dan penyelesaian pembahasan yang seringkali dead-lock karena adanya ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR," urai Marzuki.

Namun demikian, perbaikan akan terus dilakukan baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya.

"Ini merupakan pekerjaan rumah bagi DPR yang akan datang untuk mendapatkan perhatian," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: