WE Online, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan koperasi untuk memiliki izin usaha dari lembaga yang terkait dengan usahanya, di samping legalitas badan hukum yang terlebih dahulu harus mereka miliki.
"Koperasi harus terlebih dahulu bisa membedakan pengurusan badan hukum dan izin usaha," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Koperasi harus terlebih dahulu mengurus badan hukum yang kewenangannya ada di bawah koordinasi kementeriaannya.
Selanjutnya jika badan hukum itu telah terbit koperasi harus kemudian mengurus izin usaha untuk melengkapi operasional usahanya.
"Ada badan hukum dulu, baru mencari izin usaha, setelah itu baru beroperasi," katanya.
Izin usaha, kata dia, diurus pada instansi yang terkait dengan usaha koperasi yang bersangkutan.
"Kami berharap pelaku koperasi kita tidak lagi mencampuradukkan badan hukum dan izin usaha," katanya.
Menurut dia keberadaan legalitas dalam usaha bagi koperasi sangat penting sebagai salah satu cara untuk meningkatkan daya saing koperasi menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). (Ant)
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement