Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Syariah Pastikan Ikut 'Branchless Banking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT BNI Syariah yang sudah memiliki jaringan di wilayah Indonesia Timur memastikan akan mengikuti program layanan bank tanpa kantor (branchless banking), namun masih merumuskan detail rencana program itu sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BNI Syariah memiliki banyak cabang di timur, seperti di Kendari, Mataram, Bau-Bau. Untuk branchless tidak ada masalah, pasti ikutlah," kata Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Dinno Indriano di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Bank yang mengikuti program bank tanpa kantor memang diminta untuk memiliki jaringan cabang di Indonesia Timur. Hal itu karena tujuan utama dari bank tanpa kantor adalah untuk memenuhi akses produk perbankan bagi masyarakat di daerah yang tingkat inklusi kuangannya masih rendah.

Dalam program ini akan terdapat agen yang dibina oleh bank untuk menjadi pihak ketiga yang menghubungkan bank dan nasabah. Hal tersebut juga tak terlepas dari data yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bahwa jumlah kantor cabang bank dan jumlah masyarakat yang memiliki akses perbankan masih rendah jika dibandingkan negara-negara di ASEAN.

Namun, Dinno mengaku pihaknya masih merumuskan syarat agen yang dapat menjadi pihak ketiga antara BNI Syariah dan masyarakat. Begitu juga dengan jumlah deposit yang harus dimiliki agen di bank.

"Belum, belum masih didesain itu," kata dia.

Secara terpisah, anggota Dewan Komisioner OJK Mulya E Siregar mengatakan program bank tanpa kantor memang terbuka untuk bank syariah dan bukan hanya bank konvensional. Peraturan OJK mengenai bank tanpa kantor ditargetkan dapat rampung pada akhir 2014.

Mulya membocorkan salah satu syarat agen. Agen tersebut, kata dia, hanya boleh menjadi pihak ketiga untuk satu bank di kategori bank yang dikelompokkan berdasarkan cara dan proses usahanya. Hal itu berarti jika seseorang sudah menjadi agen bank syariah maka dia tidak boleh menjadi agen untuk bank syariah lain. Namun, dia dapat menjadi agen di bank konvensional.

"Jadi satu syariah, satu konvensional," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: