Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKK Migas: Investor Jangan Khawatirkan Kontrak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Para investor diminta tidak perlu khawatir terhadap kontrak kerja sama yang dilakukan dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, terkait adanya isu mengenai perubahan status lembaga ini.

Kepala Bagian Humas SKK Migas, Rudianto Rimbono, di Jakarta, Rabu (1/10/2014), menjamin lembaganya tidak akan mengubah kontrak para investor sebab hak dan kewajiban tetap dapat dialihkan ke lembaga pengganti.

"Jaminannya kan berupa kontrak yang tidak dibatalkan, dan ini sudah terbukti saat BP Migas diubah ke SKK Migas tidak ada perubahan kontrak, hak dan kewajiban dapat dialihkan ke lembaga pengganti," katanya.

Sementara jika terjadi perubahan kontrak, ia mengaku hal itu terjadi karena kemauan investor dan pemerintah, dan bukan terkait dengan perubahan status kelembagaan SKK Migas.

"Setahu saya, meski sebelumnya ada perubahan lembaga dan pengawas, kontraknya masih tetap berlaku," tuturnya.

Ia menganggap kekhawatiran investor pada status SKK Migas memang wajar, karena pemerintah dan DPR belum duduk bersama menentukan nasib SKK Migas.

Oleh karena itu, investor juga dapat menilai dari perubahan yang lalu, bahwa perubahan status tidak berdampak pada kerja sama serta tidak merubah kontrak yang terjalin selama puluhan tahun.

SKK Migas dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menggantikan tugas dan fungsi Badan Pengelola (BP) Migas.

Lembaga itu mengambil alih semua aset dan karyawan BP Migas sampai dikeluarkannya undang-undang baru menyangkut status kelembagaannya.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: