Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Nasabah Kaya Jangan Minta Macam-macam dari Bank

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan batas atas suku bunga perbankan untuk menghentikan persaingan suku bunga di industri perbankan. Salah satu komitmen regulator bersama industri perbankan adalah memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75% untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar.

Meskipun begitu, masih banyak nasabah kaya yang memiliki deposito bernilai di bawah Rp 2 miliar menikmati bunga hingga di atas 8 persen. Padahal, bunga acuan LPS untuk simpanan sampai Rp 2 miliar cuma 7,75 persen.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menegaskan pihaknya akan mendidik nasabah kaya supaya tak menuntut insentif macam-macam dari bank. Kalau praktik perang bunga dibiarkan terus, hasilnya dana mereka bisa tak masuk perlindungan LPS. Ini didasarkan hasil pertemuan OJK dengan petinggi bank besar dan menengah pekan lalu.

"Apabila bank menawarkan simpanan di bawah penjaminan, mereka harus transparan. Pemilik dana harus tahu dia terpapar risiko bahwa dananya tidak terjamin," kata Irwan saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dia juga mengatakan bank yang memberikan suku bunga di atas suku bunga LPS nantinya akan berdampak pada rating bank tersebut.

"Terkait pemberian suku bunga di atas suku bunga penjaminan untuk nominal di bawah penjaminan. Ini dalam area on site sifat tematik atau the hole. Yang tematik, masuk dalam proses penilaian risiko operasional dan kepatuhan. Ini akan pengaruhi rating bank," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: