Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik UU Pilkada 'Masih' Panjang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Polemik dan perdebatan ketentuan Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung melalui DPRD atau langsung dipilih oleh rakyat semakin panjang setelah Presiden Susilo Bambang Yudhyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada.

Ketentuan Pilkada melalui DPRD yang telah disetujui oleh DPRD pada Jumat (26/9)dinihari langsung mendapat tanggapan negatif sebagian besar warga masyarakat dengan mengajukan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada ini.

Dengan adanya gugatan ini maka "nasib" ketentuan Pilkada melalui DPRD atau dipilih langsung oleh rakyat tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Namun seetelah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomokeputusan r 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda justru memperpanjang polemik.

Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki mengatakan penerbitan Perppu oleh Presiden bukan jalan terbaik karena masih harus meminta persetujuan DPR.

"Menurut konstitusi Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Apakah Koalisi kerah Putih yang mendukung Pilkada melalui DPRD akan setuju," kata Laica Marzuki.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (25/9) hingga Jumat (26/9) dinihari telah menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan beberapa anggota Fraksi Demokrat yang tidak "walk out" memperoleh 135 suara.

Dengan melihat hasil voting sebelumnya, Laica memperkirakan jalannya Perppu ini tidak akan mulus karena kekuatan Koalisi Merah Putih yang setuju Pilkada melalui DPRD justru semakin dominan.

"Karena itu saya tidak begitu optimis dengan Perppu itu. Saya berpandangan bahwa Perppu ini upaya untuk menyelamatkan 'muka' Presiden," kata Laica.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan hakim konstitusi lainnya, Maruarar Sihahan bahwa kekuatan DPR belum berubah dan sebaiknya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.

Maruarar justru mempertanyakan rencana presiden menerbitkan Perppu kenapa tidak tidak menggunakan wewenangnya, dimana persetujuan presden menjadi penentu saat pembahasan rapat pleno DPR terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.

"Waktu itu mendagri hadir sebagai pembantu presiden, kalau muncul itu han harusnya bilang tidak berikan persetujuan kan, nah kalau ini betul-betul suatu yang ikhlas," katanya.

Bisa berjalan Sedangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa berjalan walaupun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

"Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Dia juga mengakui ada problem hukum, di saat banyak pihak menggugat UU Pilkada ke MK dan hampir secara bersamaan presiden mengeluarkan Perppu yang mencabut UU Pilkada yang sedang diuji tersebut.

"Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban," prediksi guru besar hukum tata negara ini.

Mahfud mengatakan Perppu Pilkada masih butuh waktu, dan jika DPR menyetujui Perppu tersebut, MK bisa saja membatalkannya jika ada yang kembali mengujinya.

"Seperti kejadian Perppu MK yang telah disetujui DPR, MK memutuskan untuk mencabut dan memberlakukan UU MK sebelumnya," ungkap Mahfud.

Sedangkan salah satu kuasa hukum pemohon penguji UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun, mengatakan penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden secara otomatis gugatan yang diajukan ke MK berhenti.

"Subyek gugatan telah dicabut dengan diterbitkan Perppu tersebut," kata Andi Asrun.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu Perppu tersebut disetujui atau ditolak oleh DPR. Jika ditolak maka pihaknya akan kembali mengajukan gugatan ke MK.

Andi Asrun yang mewwakili 17 buruh harian dan beberapa lembaga survei ini menguji ketentuan Pilkada melalui DPRD karena dinilai mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.

Selain dari pihak Andi Asrun, Mk mencatat ada empat gugatan lagi, diantaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang Oc Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi asrun yang mewakili buruh harian dan Lembaga Survei serta calon Bupati Independen Budhi Sarwono yang diwakili dari Kantor Pengacara Bonyamin Saiman.

Atas semua gugatan UU Pilkada ini, Ketua MK Hamdan Zoelva akan siap memproses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK.

Namun ketika dimintai tanggapan terkait penerbitan Perppu oleh presiden bagaimana nasib gugatan UU Pilkada ini berlanjut atau otomatis berhenti, Hamdan belum memberikan jawaban. (Ant/Joko Susilo)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: