Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Per 16 Oktober 2014

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menaikkan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek hingga 50%. Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 yang tertanggal 8 Oktober 2014.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Jalan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Cornel Marsitua Sihaloho mengatakan penaikan tarif tersebut didasarkan pada inflasi di beberapa wilayah. Untuk wilayah Jakarta terjadi inflasi sebesar 14,10% dan di wilayah Bekasi sebesar 12,95% untuk periode 1 September 2012-31 Agustus 2014.

Lebih lanjut, Cornel menjelaskan kenaikan tarif tol tidak terjadi pada seluruh golongan kendaraan. Beberapa golongan kendaraan yang tidak mengalami kenaikan tarif antara lain Ruas Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat.

"Tarif kedua ruas tol tersebut masih tetap, yakni Rp 1.500 untuk golongan I, II, III. Sedangkan, untuk golongan IV dan V naik masing-masing sebesar Rp 500 dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 (Golongan IV) dan Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 (Golongan V)," katanya.

Namun, penyesuaian tarif tol mengalami kenaikan sebesar 7,14% untuk Golongan I pada Ruas Cikarang Barat-Dawuan sepanjang 35,45 km, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Sedangkan, persentase kenaikan hingga 50% berlaku untuk golongan V pada Ruas Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 km dari tarif Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.

Besaran penyesuaian tarif tol dan persentase kenaikan tarif dengan sistem transaksi tertutup pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jarak terjauh, yaitu

1. Kendaraan Golongan I naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500 (12,50%);
2. Kendaraan Golongan II naik dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500 (10,26%);
3· Kendaraan Golongan III naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 27.000 (12,50%);
4. Kendaraan Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 34.000 (13,33%);
5. Kendaraan Golongan V naik dari Rp 36.500 menjadi Rp 41.000 (12,33%).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: