Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak akan Periksa NPWP Seluruh Perusahaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, lembaganya akan melakukan pendataan ulang semua nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada semua badan usaha.

Hal ini ditegaskannya setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

"Kita akan registrasi ulang. Semua NPWP akan kita cek ulang secara online di Ditjen AHU online. Mungkin, kita butuh waktu beberapa bulan hingga satu tahun," kata Fuad.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa selama ini banyak NPWP bodong yang dipakai perusahaan untuk menghindar dari membayar pajak. Ia bercerita bahwa salah satu contohnya adalah pengusaha yang memiliki aset mencapai triliunan rupiah, tetapi hanya membayar pajak Rp 8 juta saja.

"SPP hanya Rp 8 juta. Padahal, asetnya triliunan. Akhirnya, Ditjen Pajak menghitung pajaknya sebesar Rp 44 miliar. Bayangkan, selama ini dia bayar Rp 8 juta tiba-tiba dia harus bayar Rp 44 miliar," ungkapnya.

Dari contoh di atas maka Fuad melihat kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen AHU online akan semakin mempermudah pekerjaan Ditjen Pajak di dalam menghimpun pajak.

"Ditjen Pajak akan memperoleh data-data tentang orang kaya yang memiliki transaksi ekonomi tinggi sehingga tidak bisa lagi menghindar kalau dia bukan orang kaya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: