Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Klaim Penawaran Produk via Telepon Turun Drastis

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa penawaran produk dan jasa keuangan melalui sarana pribadi (telepon, SMS dan email) telah berkurang drastis sejak diberlakukannya aturan pemasaran produk dan jasa keuangan awal Agustus 2014 lalu.

"Berdasarkan tele survei kami, terjadi penurunan pada penawaran produk via telpon atau sms. Selama bulan Juli atau satu bulan sebelum Peraturan OJK (POJK) tentang perlindungan konsumen terjadi penurunan 3 penawaran sehari dari sebelumnya 4 penawaran sehari," jelas Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Sondang Martha Samosir, di Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Dia menuturkan penurunan signifikan terjadi setelah POJK tersebut diberlakukan. "Menjadi 1 penawaran setelah POJK diberlakukan," kata Sondang.

Sebelumnya, OJK telah memberlakukan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sejak 6 Agustus 2014. Dalam aturan tersebut OJK mengatur bahwa industri jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan jasa keuangan melalui telepon tanpa seijin konsumen.

Selain itu, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi.

"Jadi penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan Konsumen untuk menerima penawaran," tambah Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Arif Hatta

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: