Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kejar Tayang Rampungkan 45 RPOJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat 45 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah dibahas regulator di industri jasa keuangan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata mengatakan ke-45 RPOJK tersebut tengah dalam proses rule making rule di OJK.

"Masih dalam proses rule making rule atau permintaan tanggapan dari pelaku industri. Kami sedang kejar untuk merampungkan aturan tersebut. Mudah-mudahan akhir tahun selesai," kata Lucky di Gedung OJK Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan bahwa dari 45 RPOJK tersebut sebanyak 11 RPOJK untuk sektor IKNB, 26 RPOJK untuk sektor pasar modal, dan delapan RPOJK sektor perbankan. Beberapa aturan yang akan rampung seperti aturan konglomerasi jasa keuangan, investasi dana pensiun, dan produk asuransi.

Lucky berharap bahwa dengan rampungnya aturan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan. Menurutnya, pertumbuhan industri keuangan harus didukung oleh regulasi yang jelas.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan," tutur Lucky.

Sementara itu, sejak OJK berdiri hingga sekarang regulator telah menerbitkan 16 POJK. Dari 16 POJK itu, mayoritas berasal dari sektor IKNB yakni sebanyak 10 POJK. Sedangkan, bidang pasar modal dan edukasi dan perlindungan konsumen masing-masing sebanyak dua POJK, bidang perbankan satu POJK dan manajemen strategis juga satu POJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: