WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa setidaknya ada 26 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai sektor pasar modal. Dari total tersebut ada enam RPOJK yang menjadi prioritas utama regulator untuk diselesaikan hingga tutup tahun.
"Sampai akhir tahun yang utama ada enam RPOJK terkait manajer investasi dan reksa dana diselesaikan," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Yunita Indasari, belum lama ini.
Ia menuturkan keenam RPOJK itu adalah RPOJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA Surat Partisipasi dalam Rangka Sekunder Perumahan. RPOJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Penyempurnaan Peraturan Bapepam LK Nomor V.B.3 dan Peraturan Nomor V.B.4.
Kemudian RPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas (RDPT), RPOJK tentang Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, RPOJK tentang Wakil Manajer Investasi, dan RPOJK tentang Pedoman Fungsi-fungsi Manajer Investasi.
"Keenam RPOJK ini jadi prioritas tahun ini," pungkas Yunita.
Selain 26 RPOJK di sektor pasar modal, OJK juga tengah menggodok 11 RPOJK untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) dan delapan RPOJK di sektor perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement