Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Tantang Jokowi Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK dan PPATK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya Presiden Joko Widodo yang meminta rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) terkait nama-nama yang diajukan sebagai bakal calon menterinya merupakan suatu langkah baru dan patut diapresiasi.

Menjadi wajar bagi ICW jika Presiden Jokowi mempunyai keterbatasan informasi terkait rekam jejak dari nama-nama yang bakal mengisi untuk menjadi pembantu di pemerintahannya.

"Wajar Jokowi meminta masukan dari KPK dan PPATK sebab Jokowi tidak mengetahui soal transaksi keuangan yang bermasalah dari calon menterinya tersebut. Apakah Jokowi paham soal nama-nama yang sudah dipanggil KPK?" ujar peneliti bidang Hukum ICW Donal Fariz dalam acara Diskusi Menyambut Pemerintahan Jokowi yang digelar di Jakarta, Senin (20/10/2014).

Donal justru menyayangkan kritik yang berkembang yang mengatakan bahwa upaya ini sebagai bagian dari pencitraan Jokowi. Menurutnya, dia curiga kalau kritik tersebut sebenarnya upaya untuk mencari celah kelemahan Jokowi yang nantinya akan digunakan untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi.

"Kita tahu saat ini kekuasaan sangat kontras. Di sisi lain, di Parlemen oposisi sangat kuat. Oleh karenanya, jangan sampai nantinya Menteri Jokowi akan bermain politik anggaran di Parlemen. Dengan begitu, merupakan celah sebab parlemen pegang kartu trufnya," imbuhnya.

Donal mengingatkan justru tantangan sebenarnya adalah bagaimana masukan dari KPK dan PPATK dijalankan dan ditindaklanjuti sehingga tidak berhenti hanya sebatas pada informasi publik saja.

"Kalau nama-namanya mendapat rapor merah dari KPK, Jokowi tetap menunjuk sebagai pembantunya itu baru bermasalah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: